Tim DPRD Masih Kaji Permintaan Pembebasan Enam Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid di Batumerah

Share:

satumalukuID – Tim I pelaksanaan pengawasan dan penanggulangan Covid-19 DPRD Maluku akan sedang mengkaji permintaan Pengurus Besar Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Teluti dan keluarga almarhum Hasan Keiya (HK) tentang pembebasan enam tersangka kasus penghadangan mobil ambulance dan pengambilan paksa jenazah di Batumerah Ambon.

“Dalam rapat kemarin ada permintaan PB-IKATT agar pihak Polresta Pulau Ambon melepaskan enam warga yang sementara ditahan, maka kami akan membahasnya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi,” kata ketua tim I, Melkianus Sairdekut, Jumat (10/7/2020).

Sairdekut selaku wakil ketua DPRD Maluku diminta mewakili ketua DPRD melakukan rapat dengar pendapat dan mediasi antara PB-IKATT bersama keluarga almarhum Hasan Keiya dengan gugus tugas provinsi, kepala dinas kesehatan, Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon, serta dua dokter spesialis penyakit dalam yang menangani almarhum selama di rumah sakit.

“Setelah kita membahas semua persoalan ini dengan gustu (gugus tugas) provinsi barulah bisa diketahui hasilnya nanti,” kata Sairdekut.

Tim I juga meminta manajemen RSUD Haulussy untuk membenahi sistem pelayanannya, terutama untuk penanganan jenazah pasien terpapar virus corona.

Menurut dia, ada banyak masalah yang didiskusikan pascaaksi pengambilan jenazah COVID-19 secara paksa oleh warga, meski keluarga almarhum mengakui hal itu terjadi secara spontanitas.

Tentunya seluruh catatan yang disampaikan PB-IKATT, yang juga dihadiri anak alamarhum Hasan telah didata dan dicatat oeh tim I.Sehingga hasil pertemuan ini akan dibahas secara internal dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, termasuk masalah di RSUD Haulussy Ambon yang perlu dibenahi.

Tim I yang membidangi kesehatan ini juga akan membicarakan masalah hukum agama dalam proses pemakaman jenazah COVID-19 maupun fasilitas, dan cara pelayanan tenaga medis di RSUD Haulussy.

Sebelumnya, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, mengatakan hingga saat ini polisi masih memproses 10 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah almarhum HK untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun tujuh dari 10 tersangka itu saat ini ditahan terpisah dari tahanan lain di sel Mapolresta Ambon demi kepentingan pemeriksaan penularan Covid-19.

“Sampai saat ini sedang dilakukan pemberkasan untuk kita siap tahap satu ke kejaksaan,” kata Kapolresta Ambon, Kamis (9/7/2020).

Menurut Kapolresta, untuk sementara kami fokus di 10 tersangka dulu. Nanti kalau ada perkembangan baru akan ditindaklanjuti.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini