Selama PSBB Lanjutan di Ambon, Pedagang Pasar Tradisional Dibebaskan dari Kewajiban Retribusi

Share:

satumalukuID – Pemerintah Kota Ambon membebaskan retribusi bagi para pedagang di pasar tradisional selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan telah mempertimbangkan memberikan keringanan relaksasi pajak dan retribusi kepada para pedagang di pasar tradisional.

“Saya segera mengeluarkan surat keputusan bagi pedagang di pasar paling tidak selama PSBB tidak dilakukan penagihan retribusi,” katanya di Ambon, Senin (6/7/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Ambon bersama Pemprov Maluku telah melakukan evaluasi tahapan pembelakuan PSBB di Kota Ambon, pada Jumat (3/7/2020) lalu. Hasil evaluasi merekomendasikan pemberlakuan PSBB lanjutan hingga 19 Juli 2020. (Baca: Hasil Evaluasi Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon Status PSBB di Ambon Diperpanjang hingga 19 Juli 2020).

Pembebasan retribusi pasar diberlakukan untuk meringan beban pedagang pasar tradisional saat pandemi Covid-19.

“Upaya ini dilakukan agar para pedagang berkurang beban, mengingat selama PSBB aktifitas pasar dibatasi pukul 18.00 WIT,” katanya.

Richard menjelaskan, kebijakan relaksasi pajak juga telah diberikan kepada pelaku usaha.

Pandemi Covid-19 tentu sangat berat bagi pelaku usaha dalam membayar pajak, kareja itu diberikan keringanan mempermudah pelaku usaha.

“Kondisi ini tentu sangat berat, karena itu pedagang atau pengusaha dapat mengajukan surat, sehingga dalam kurun waktu ini silahkan mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak,” ujarnya.

Richard mengimbau pelaku usaha yang merasa keberatan dapat mengajukan keringanan.Dalam keadaan normal pihaknya telah memberikan keringanan 20 persen pembayaran pajak.

“Silahkan ajukan permohonan keringanan nanti saya pertimbangkan untuk pemberian keringanan pembayaran pajak bagi pelaku usaha,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini