Hasil Swab 10 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon Negatif, Polisi akan Periksa Ulang

Share:

satumalukuID – Hasil pemeriksaan swab milik 10 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19, almarhum HK, ternyata negatif. Namun untuk memastikan lagi, ke 10 tersangka itu akan kembali diambil sampel swab untuk pemeriksaan kedua.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP. Gilang Prasetya yang dihubungi satumalukuID, Senin (13/7/2020), mengungkapkan, pihaknya masih menahan 7 dari 10 tersangka itu secara terpisah. Pemisahan tahanan dilakukan hingga hasil pemeriksaan kedua diketahui.

“Benar, hasil swab 10 tersangka (kasus pengambilan jenazah Covid-19) negatif. Namun mereka masih kami tahan terpisah, dan akan kami lakukan pemeriksaan kedua,” kata Gilang melalui telepon genggamnya.

Dia mengatakan, pemeriksaan kedua terhadap 10 tersangka yang ditahan diantaranya AM, HL, BY, SI, SU, AD dan SY, serta 3 tersangka perempuan wajib lapor yakni NI, YN dan MO, akan disesuaikan dengan waktu tim medis.

“Belum (diperiksa kedua). Kita akan sesuaikan dengan dokter, karena mereka lakukan pemeriksaan secara periodik,” terangnya.

Untuk diketahui, 7 dari 10 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 berinisial HK di tanjakan Jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah, Kota Ambon, dijerumuskan ke dalam penjara. Sedangkan 3 lainnya yaitu perempuan tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.

10 tersangka ini mencegat mobil ambulance di tengah jalan saat hendak menuju tempat pemakaman khusus Covid-19 di Desa Hunut, Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) siang.

Peti jenazah alamarhum HK kemudian diambil secara paksa. Jenazah kemudian dikeluarkan dan dibawa ke rumah salah satu keluarga almarhum di kawasan tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini