Menkes Resmi Tetapkan Pemberlakuan Status PSBB di Kota Ambon, Otomatis Perwali Tentang PKM Gugur

Share:

satumalukuID – Menteri Kesehatan RI, Dr Terawan Agus Putranto secara resmi telah menetapkan diberlakukan nya kebijakan Pembatasan Sosial Betskala Besar (PSBB) untuk menangani wabah pandemik virus Corona atau Covid 19 di wilayah Kota Ambon.

Hal itu ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatsn Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/358/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Betskala Besar di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) tertanggal 9 Juni 2020.

Dalam SK Menkes tetsebut, dijelaskan menimbang bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus corona virus disease 2019 (Covid 19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku.

Untuk itu, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku, guna menekan penyebaran Covid 19 semakin meluas.

Berdasarkan dua pertimbangan itu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Penetapan PSBB tersebut mengingat UU Nomor 24 tahun 2007, UU Nomor 23 tahun 2014, UU Nomor 6 tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2O, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2O2O,, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2O20.

Atas dasar itu, maka Menkes menetapkan PSBB di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID- 19).

“Pemerintah Kota Ambon Provinsi Maluku wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” tegas Menkes dalam SK tersebut.

Lebih lanjut dinyatakan, PSBB dimaksud dilaksanakan selarna rnasa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Walikota Ambon melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri
Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Maluku, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB,” jelas Menkes.

Keputusan Menkes ini mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan yakni 9 Juni 2020.

Sementara itu, sumber media ini di Kementerian Kesehatan yang dihubungi Selasa malam (9/6), membenarkan bahwa Biro Hukum Kemenkes memang telah menerbitkan SK Menkes untuk PSBB di Kota Ambon.

“Iya benar. Saya sudah cek di Biro Hukum Kemenkes. SK nya sudah diterbitkan. Ternyata usulan Walikota itu tertanggal 27 Mei 2020. Tidah tahu tertahan dimana? Karena biasanya hanya butuh dua hari untuk dikaji tim. Kalau penuhi syarat langsung disetujui,” ungkap sumber tersebut.

Sedangkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang dikonfirmasi via whatsapp nya belum merespon.

Sementara juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Kota Ambon, Joy Adriansz, yang dihubungi mengaku pihaknya belum menerima SK Menkes itu.

“Gugus tugas Kota Ambon belum menerima dokumen resmi dari Kemenkes RI melalui Gustu Provinsi Maluku terkait penetapan PSBB dimaksud,” ungkap Joy.

Keluarnya SK Menkes untuk pemberlakuan PSBB tersebut, hanya berselang tiga hari setelah dilaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020. Artinya dengan sendirinya PKM sesuai Perwali dimaksud gugur untuk harus disesuaikan guna pemberlakuan PSBB atas dasar SK Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/358/2020 terrsebut.

Seperti disampaikan akademisi Fakultas Hukum Unpati Ambon, Dr Sherlock Helmes Lekipiouw SH MH dalam pendapatnya di medsos laman FB nya.

“Ini dasar untuk peninjauan dan/arau perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 dan disesuaikan dengan PP 21 Tahun 2020. Pada saat bersamaan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 juga seyogyanya dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian sesuai dengan kebijakan PSBB dimaksud,” tegas Sherlock.

Data per Selasa 9 Juni 2020 dari Gugus Tugas Covid 19 Kota Ambon dan Provinsi Maluku yaitu untuk Ambon pasien Covid 19 positif terkonfirmasi 248 orang, 68 sembuh dan 6 meninggal.

Sedangkan untuk Provinsi Maluku yaitu sebanyak 315 orang terkonfirmasi positif, 89 sembuh dan 8 orang meninggal. (NP)

Share:
Komentar

Berita Terkini