TPU Baru Milik Pemkot Ambon di Perbatasan dengan Maluku Tengah Sudah Difungsikan

Share:

satumalukuID – Lahan seluas 1,8 hektar di Negeri Hunuth Durian Patah, Kota Ambon, yang memang diperuntukkan sebagai lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) masyarakat Kota Ambon, sudah difungsikan.

“Lahan tersebut disediakan Pemkot Ambon sebagai TPU baru, untuk kepentingan masyarakat Kota Ambon,” ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan di Ambon, Minggu (3/5/2020).

Meski tadi sudah difungsikan untuk memakamkan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dr. Haulussy Ambon pagi harinya, namun Joy menegaskan, areal pemakaman tidak hanya untuk jenazah Covid-19.

“TPU baru ini sebagai pengganti beberapa TPU lama, yang sudah penuh dan tidak dapat difungsikan lagi,” tuturpnya.

Dia katakan, pengelolaan TPU ini selanjutnya akan dikelola secara profesional, dan tidak seperti TPU sebelumnya. Diharapkan kedepan masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan, yang akan ditetapkan dalam penataan area TPU dimaksud.

TPU baru milik Pemkot Ambon ini, berlokasi di perbatasan Desa Hunuth, Kota Ambon dengan Negeri Hitu Kabupaten Maluku Tengah.

Terkait prosesi pemakaman PDP Covid-19 yang dilaksakanan dengan Protap Covid-19, berlangsung aman dan lancar, Joy atas nama gugus Tugas dan Pemerintah Kota Ambon, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan masyarakat Desa Hunuth dan Negeri Hitu.

Share:
Komentar

Berita Terkini