satumalukuID – Merespon protes dari masyarakat Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, pada Jumat (1/5/2020), terlkait pemakaman menggunakan prosedur Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di pemakaman Taeno, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, menyampaikan permohonan maaf.
“Permohonan maaf oleh Pemkot sudah diterima, dan masyarakat tidak ingin memperpanjang masalah pemakaman kemarin,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Kota Ambon, Mien Tupamahu, di Ambon, Sabtu (2/5/2020).
Kepada wartawan, saat konferemsi pers di ruang Unit Layanan Administrasi Balaikota Ambon ini, Mien yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon selaku Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, serta Kepala Bagian Hukum Kota Ambon John Slarmanat ini, menyebutkan sebelumnya masyarakat setempat merasa terganggu dengan kebijakan yang diambil Pemkot Ambon.
“Karena itu kami datang sudah bertemu para tokoh agama, dan masyarakat Negeri Rumah Tiga, untuk menyampaikan permohonan maaf,” ungkap Mien.
Dinas Kesehatan Kota Ambon, disebut Mien, sudah memberikan penjelasan terkait kondisi sebenarnya dari jenazah yang dimakamkan tersebut.
“Kepada pemerintah, masyarakat setempat meminta pemakaman dengan prosedur Covid-19 yang dilakukan kemarin, adalah yang pertama dan yang terakhir, yang dilakukan di wilayah Taeno Rumah Tiga. Kami sudah sepakat untuk hal tersebut,” tutur Mien.
Lebih lanjut Mien katakan, warga tersebut meninggal karena penyakit TB Paru yang dideritanya, bukan karena Covid-19, meski hasil rapid testnya reaktif positif.
Hasil ini, menurut Mien, dikarenakan imun tubuh pasien tersebut kala itu tengah reaktif terhadap penyakit yang dideritanya.
“Poses pemakaman yang menggunakan prosedur Covid-19, adalah prosedur standar yang digunakan oleh wilayah yang dikatakan rentan (zona merah) oleh Kementerian Kesehatan RI, dimana Ambon termasuk di dalamnya,” terangnya.