Pasien PDP Covid-19 yang Meninggal Pensiunan PNS, Dimakamkan di TPU Durian Patah Ambon

Share:

satumalukuID- Jenazah almarhum HT, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Maluku, yang meninggal di ruang isolasi RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, telah dimakamkan, Minggu sore (3/5/2020).

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Sementara pemakaman di Hunut,” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, kepada satumalukuID, sore tadi.

Lelaki 62 tahun ini menghembuskan nafas terakhir dalam posisi sebagai PDP. Ini setelah hasil rapid test atau alat periksa cepat menunjukan almarhum berstatus reaktif.

Warga salah satu desa di Kota Ambon ini, masuk RSUD pada 1 Mei 2020. Dia dirawat karena mengalami batuk dan demam selama 3 hari.

“Untuk hasil swab test, pasien yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dan baru dapat diinformasikan dalam beberapa hari ke depan,” tambah Karo Humas dan Protokol Setda Maluku, Meky Lohy, melalui rilisnya yang diterima satumalukuID sebelumnya, Minggu (3/5/2020).

Kendati masih menunggu hasil swab PDP tersebut, namun menurut Meky, almarhum HT tetap dimakamkan menggunakan protokol Covid-19. Hal ini sesuai petunjuk Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Sesuai petunjuk WHO serta Surat Edaran yang dikeluarkan pihak RSUD dr. M. Haulussy, maka Pasien tersebut akan dimakamkan dengan menggunakan protokol Covid-19,” tandasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini