Masyarakat yang Menolak Pemakaman Jenazah, Termasuk Pasien Covid 19, Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Share:

satumalukuID – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (C19) Kota Ambon, Joy Adriaansz, mengatakan penolakan terhadap pemakaman jenazah ada sanksi hukumnya. Bahkan dijerat dengan pasal berlapis.

“Jeratan hukumnya yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, yang juga berlaku terhadap pelaku penolakan pemakaman jenazah Covid 19 atau pemakaman dengan protokol Covid 19,” kata Adriaansz.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandia Kota Ambon itu menekankan, seperti yang ditegaskan para ahli kesehatan, bahwa jenazah yang dikubur secara otomatis virusnya akan mati, sebab inangnya sudah mati. Virus tidak akan bertahan lama dan justu cepat mati pada tubuh yang sudah meninggal.

Penolakan pemakaman jenazah tidak perlu dilakukan, antara lain, Pengurusan jenazah C19 sudah melalui prosedur khusus dan teliti oleh pihak rumah sakit.

“Jenazah dibungkus dalam kantong jenazah yang sangat rapat, lalu dimasukkan ke dalam peti yang tertutup rapat, dan setiap tahapannya sampai dengan pemakaman disemprot dengan disinfektan,” timpalnya.

Selain itu, petugas pemakaman yang bertanggung jawab adalah para petugas yang sudah dilatih secara khusus untuk melakukan prosedur pemakaman jenazah Covid-19 dengan benar dan aman, dengan menggunakan APD yang lengkap saat melakukan proses pemakaman.

“Dan yang paling penting yang harus diketahui masyarakat adalah, Virus Corona atau COVID-19 tidak akan bertahan lama diluar tubuh manusia bahkan virus tersebut akan segera mati begitu jenazah dimakamkan,” jelasnya.

Selain dari itu, dengan menjunjung tinggi azas kemanusiaan, menolak pemakaman jenazah adalah suatu hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan pastinya tidak menjadi solusi dalam mencegah penularan virus.

Share:
Komentar

Berita Terkini