Kota Ambon Segera Berlakukan Kondisi Pra PSBB

Share:

satumaluku.id – Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, menyebutkan pihaknya akan menerapkan sistem pra Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebelum melakukan pelaksanaan sistem PSBB di ibukota Provinsi Maluku ini.

“Untuk menerapkan PSBB terdapat tujuh tahapan yang harus dilakukan, antara lain PHBS, Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja, Pembatasan Kegiatan Keagamaan, Pembatasan Tempat atau Fasilitas Umum, Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya, Pembatasan Moda Transportasi, Pembatasan Kegiatan lainnya khususnya terkait Aspek pertahanan dan keamanan,” papar Joy, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (27/05/2020).

Dia katakan, bahwa alasan penerapan Pra PSBB ini, karena sebagian besar kriteria dalam penerapannya telah diterapkan.

“Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes nomor 9 tahun 2020. Sehingga pemerintah kota harus mempertimbangkan penerapan Pembatasan Sosial  Berskala Regional (PSBR) yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku ,sesuai dengan Pergub Maluku Nomor 15 Tahun 2020,” ungkapnya.

Menurut Joy, pihaknya telah melakukan rapat mengenai Pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon, tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi dalam Penanganan Covid-19.

“Dalam rapat tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian, dengan ruang lingkup dalam Perwali mengatur kurang lebih ada enam hal, yakni pembatasan kegiatan orang, pembatasan moda transportasi, kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan sosial, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan serta sanksi,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini