Kanwil Kemenag Maluku Sarankan Salat Idul Fitri di Ambon Tidak di Masjid atau Lapangan

Share:

satumalukuID – Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah atau di tahun 2020 ini, di Kota Ambon, dipastikan tidak akan digelar di masjid atau lapangan seperti biasanya.

Kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (18/5/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Maluku, Djamaludin Bugis menyarankan, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Maluku, terutama di Kota Ambon, akan terkonsentrasi di rumah masing-masing warga.

Menurut dia, dalam pelaksanaanya jika sampai hari H, Kota Ambon masih berstatus zona merah, maka Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterapkan selama ini untuk beribadah di rumah, yang akan diterapkan pada salat ied sesuai aturan dan keputusan yang berlaku.

Dia mengingatkan, hal ini sesuai Fatwa MUI No. 28 tahun 2020, tentang panduan Kaifiat (tata cara) Takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Apa yang dilakukan ini, disebut Djamaludin, bukan bertujuan untuk melarang umat melakukan berbagai kegiatan seperti biasa menjelang dan pada saat Idul Fitri.

“Tetapi ini telah menjadi Fatwa MUI, agar tidak berkumpul atau berkerumun sehingga menjadi rujukan untuk ditaati guna menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain,” terangnya.

Djamaludin mengingatkan, kesehatan penting untuk dijaga, sehingga saat Idul Fitri tiba kaum Muslimin di daerah ini, dapat menyambutnya dengan sehat dan hati yang bersih.

Selain salat Ied, Djamaludin katakan, kegiatan arak-arakan atau pawai malam takbiran juga dilarang.

Share:
Komentar

Berita Terkini