100  Persen Koperasi Merah Putih Maluku Kini Berbadan Hukum

Share:


SATUMALUKU.ID - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengumumkan bahwa seluruh 1.235 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di provinsi itu telah resmi berbadan hukum per awal Juli 2025. 

Prestasi ini mencakup 1.200 desa dan 35 kelurahan, memperlihatkan komitmen kuat daerah untuk percepatan ekonomi kerakyatan di tengah tantangan wilayah kepulauan.

“Tidak semua wilayah memiliki akses notaris, tetapi melalui koordinasi intensif, hambatan dapat diatasi,” jelas Lewerissa.

Gubernur menyampaikan penghargaan khusus kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan perangkat daerah yang berperan aktif mempercepat proses pendirian koperasi hingga ke tingkat desa. 

Menurutnya, kolaborasi ini menjawab tantangan geografis dan administratif yang selama ini menghambat legalisasi.

Capaian ini merupakan implementasi langsung dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Gubernur menegaskan bahwa 1.235 koperasi tersebut telah resmi tercatat dan berbadan hukum sejak awal Juli.

Lewerissa menekankan bahwa legalitas koperasi bukan sekadar administratif, melainkan fondasi keadilan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. 

[cut]

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor pertumbuhan pada sektor pertanian, perikanan, perdagangan rakyat, hingga layanan keuangan mikro.

Turut ditegaskan bahwa koperasi ini tidak bersaing, tetapi berkolaborasi dengan BUMDes dan lembaga kemasyarakatan lain. 

Modelnya berbasis gotong royong, dikelola masyarakat desa secara partisipatif, sekaligus mendukung literasi keuangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.

Gubernur berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi alat pemberdayaan ekonomi berbasis hukum, mendorong kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Ia menyatakan ini bukan akhir, melainkan langkah awal menuju Maluku yang adil, mandiri, dan sejahtera. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini