SATUMALUKU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, menerima tambahan sebanyak 7.000 dosis vaksin hewan guna mencegah penyebaran virus rabies.
Tambahan ini terdiri dari 2.000 dosis dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan serta 5.000 dosis dari pengadaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon untuk tahun 2025.
"Kami mendapat tambahan stok vaksin hewan dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebanyak 2.000 dosis, serta pengadaan dinas tahun 2025 sebanyak 5.000 dosis," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Muhammad Abdul Aziz, di Ambon, Kamis (1/5/2025).
Ia menambahkan, setelah vaksin diterima, pihaknya akan menginformasikan kepada masyarakat terkait jadwal dan lokasi pelaksanaan vaksinasi hewan.
“Saat ini kami fokus pada wilayah-wilayah dengan populasi hewan penular rabies yang tinggi, khususnya anjing, seperti di kawasan Negeri Passo, Halong, Lateri, dan Kayu Putih,” jelasnya.
Abdul Aziz juga menekankan pentingnya vaksinasi bagi hewan peliharaan sebagai langkah pencegahan rabies.
Hewan peliharaan berumur empat bulan ke atas wajib divaksin. Jika pemilik menolak, maka seluruh konsekuensi hukum dan kesehatan akibat gigitan hewan menjadi tanggung jawab pemilik.
Pemkot Ambon telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Ambon Nomor 443.34/10/SE/2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Ambon.
Dalam edaran tersebut, masyarakat yang memelihara anjing, kucing, monyet, atau hewan penular rabies (HPR) lainnya, diminta untuk mengurung, mengandangkan, atau merantai hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di lingkungan atau jalan raya.
"Apabila imbauan ini tidak diindahkan dan hewan peliharaan masih berkeliaran serta membahayakan masyarakat, maka Pemkot Ambon bersama TNI dan Polri akan melakukan tindakan tegas, termasuk penembakan terhadap hewan tersebut," tegasnya. (Tyo)