Hina Gubernur Maluku, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Share:


SATUMALUKU.ID
— Nama Patrick Papilaya kembali menjadi sorotan publik Maluku setelah perilakunya yang menghina Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, viral di media sosial. Akibat perbuatannya itu, Patrick kini kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sebelumnya, Patrick juga sempat divonis satu tahun penjara karena terbukti menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. Kini, pada persidangan yang digelar Senin (28/4/2025), di hadapan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Els Leunupun menuntut Patrick dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa menyatakan Patrick terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghinaan dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Selain hukuman badan, Patrick juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana tambahan berupa tiga bulan kurungan.

Diketahui, selain kasus penghinaan terhadap Gubernur Maluku ini, Patrick Papilaya sebelumnya telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 11 November 2024 karena penghinaan terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun. 

Namun, untuk perkara tersebut, Patrick belum menjalani hukuman karena masih mengajukan kasasi.

Dengan kasus baru ini, Patrick kini menghadapi dua perkara hukum sekaligus terkait ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui media sosial. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini