SATUMALUKU.ID – Tidak puas dengan status tersangka yang disandangnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa, kembali melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Lona berupaya membebaskan diri dari tahanan Lapas Perempuan Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (27/2/2025).
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon.
Berkas praperadilan Lona Parinussa resmi terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (3/3/2025) melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Michael Berhitu, S.H., M.H., CLA., C.Me.; Suherman Ura, S.H.; Victor Ratuanik, S.H.; dan Dewinta Isra Wally, S.H.
Tim hukum bertindak sebagai pemohon melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sebagai termohon.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Victor Ratuanik, S.H., menyatakan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya tidak sah secara hukum.
"Alasannya, termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan tidaklah sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujar Victor kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Menurutnya, praperadilan ini berkaitan dengan aspek formil dalam hukum acara pidana, khususnya mengenai keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Ini soal prosedur. Kami melihat ada kesalahan yang menyalahi aturan. Nanti kita buktikan di persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, Lona Parinussa bersama dua bendahara SMP Negeri 9 Ambon, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat, sempat lolos dari status tersangka setelah memenangkan praperadilan terhadap penyidik Kejari Ambon.
Kini, Lona kembali berusaha mendapatkan putusan serupa melalui jalur hukum. (Tyo)