SATUMALUKU.ID -- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) kembali mengamankan lima nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dalam operasi pemberantasan illegal fishing.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda, menyebut bahwa para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni perairan Pulau Taliabu dan Pulau Sonet.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan lima pelaku di lokasi kejadian," ujar Kompol Riki Arinanda, Selasa (4/3/2025).
Kelima pelaku yang diamankan adalah Jono Aden, Sarman Bakri, Musnadi Jalil, Husen La Isi, dan Awat.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa bahan peledak yang diduga digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.
Kompol Riki Arinanda menjelaskan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi penangkapan ikan ilegal ini.
Jono Aden bertugas merakit bahan peledak di rumahnya di Desa Limbo. Proses perakitan dilakukan dengan mencampurkan bahan-bahan tertentu dan memasukkannya ke dalam botol bir sebelum siap digunakan.
Sarman Bakri dan Musnadi Jalil berperan sebagai penyelam yang mengambil ikan hasil ledakan.
Kemudian Husen La Isi bertugas sebagai motoris perahu dan Awat membantu mendayung serta mengumpulkan ikan hasil tangkapan.
Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya mesin kompresor, kacamata selam, fins atau sepatu selam, dakor, serta berbagai bahan peledak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Riki Arinanda. (Tyo)
