SATUMALUKU.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba dan Basri Salama.
Gugatan tersebut terkait dengan pencalonan Sherly Tjoanda, yang menggantikan suaminya, Benny Laos, setelah meninggal dunia.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).
Hakim MK, Arief Hidayat, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara telah mengikuti prosedur yang benar dalam menetapkan Sherly sebagai calon gubernur pengganti. Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan sesuai aturan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Menurut Arief, hal itu membuktikan bahwa tidak terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pencalonan.
"Telah terbukti tidak adanya pelanggaran yang termasuk dalam kategori terstruktur, sistematis, dan masif," katanya.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara juga telah melakukan pengawasan dan menyatakan bahwa pengusulan Sherly sebagai calon gubernur tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, pemohon sebelumnya meminta MK untuk membatalkan hasil Pilgub Maluku Utara 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
Mereka juga mengajukan permohonan agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan tersebut.
Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga hasil Pilgub Maluku Utara 2024 tetap dinyatakan sah.(Tyo)
.jpeg)