SATUMALUKU.ID – Polresta Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) menggelar operasi selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Februari 2024, dan berhasil menindak sebanyak 177 pelanggar lalu lintas.
Dikutip dari Antara, Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat, saat dihubungi di Ternate pada Selasa (24/2), mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Kota Tidore Kepulauan dalam mematuhi aturan berlalu lintas masih rendah.
"Sebanyak 146 pelanggar ditilang karena tidak menggunakan helm berstandar SNI," ujarnya.
Dari total pelanggaran yang tercatat, mayoritas merupakan pengendara roda dua dengan jumlah 163 pelanggar, sementara pengendara roda empat tercatat sebanyak 14 pelanggar.
Selain melakukan penindakan, Operasi Keselamatan Kie Raha 2025 juga berfokus pada edukasi kepada masyarakat dan para pelajar mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan di jalan.
"Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Tidore Kepulauan," jelasnya.
Kapolresta juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Malut juga telah melakukan penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengendara.
Dalam razia yang dilakukan, sebagian besar pelanggar tidak menggunakan helm, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta menggunakan knalpot bising (racing).
Selain itu, ditemukan pula kasus anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, yang dinilai sangat berbahaya karena mereka belum memahami rambu lalu lintas dan sering menerobos larangan. (Tyo)
