SATUMALUKU.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku tengah menyelidiki kasus pembakaran sejumlah fasilitas milik perusahaan tambang pasir granit
PT Walagonda Mineral Pratama (WMP) di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Insiden ini dipicu oleh perusakan terhadap sasi atau larangan adat yang dipasang oleh masyarakat setempat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perusahaan yang dianggap merusak lingkungan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminnullah, membenarkan kejadian tersebut.
"Warga melakukan pembakaran sebagai bentuk protes atas perusakan sasi adat yang mereka pasang untuk melarang aktivitas perusahaan," ujarnya di Ambon, Selasa (18/2/2025).
Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (16/2/2025) pukul 21.30 WIT itu, beberapa fasilitas perusahaan yang turut dibakar.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan motif di balik insiden tersebut.
Untuk mencegah konflik lebih luas, Polres Maluku Tengah telah mengerahkan satu peleton personel ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kapolres sudah menerjunkan personel dan melakukan penyelidikan," kata Aries.
Selain itu, Polres Maluku Tengah juga telah berkoordinasi dengan Pj Bupati Maluku Tengah serta Ketua DPRD Maluku Tengah untuk meredam ketegangan antara warga dan pihak perusahaan.
"Pascainsiden, situasi keamanan di desa tersebut sudah dapat dikendalikan," tambah Aries.
Sebelumnya, warga Desa Haya memasang sasi di depan kantor PT Walagonda Mineral Pratama sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang pasir granit di wilayah mereka.
Namun, larangan adat ini dirusak, sehingga memicu kemarahan warga yang berujung pada aksi pembakaran.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam insiden tersebut.
"Jika terbukti ada tindak pidana, maka akan diproses sesuai aturan hukum," tutup Aries. (Tyo)
