PN Ambon Vonis 4 Tahun Bui Pemilik 0,50 Gram Ganja

Share:


SATUMALUKU.ID
– Muhammad Isra Raharen dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat 0,50 gram. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Orpaha Martina, didampingi dua hakim anggota dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Selasa (18/2/2025). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Isra Raharen terbukti secara sah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar hakim dalam persidangan.

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu paket ganja yang dikemas dalam kertas berwarna kuning bertuliskan "Sriwijaya". 

Paket tersebut berisi tumbuhan kering berupa daun, batang, dan biji yang diakui terdakwa sebagai ganja miliknya, yang dibeli dari seseorang bernama Risky seharga Rp100.000 dengan berat 0,50 gram.

Setelah diamankan, terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.

Usai mendengar putusan, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sidang pun ditutup.

Diketahui, Muhammad Isra Raharen ditangkap pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIT di area parkiran Penginapan Dua Saudara, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini