SATUMALUKU.ID --Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buru, Ikram Umasugi-Sudarmo, menjadi satu-satunya kepala daerah di Maluku yang batal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025) besok.
Pembatalan ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada Buru yang diajukan oleh pasangan Amus Besan-Hamzah Buton.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, sidang berlanjut ke tahap pembuktian.
"Iya, paslon Ikram-Sudarmo belum bisa dilantik besok, karena seluruh putusan akhir Pilkada di MK baru akan dibacakan pada Senin, 25 Februari 2025," ujar Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, saat dihubungi via seluler, Rabu (19/2/2025).
Menurut Shaddek, paslon dengan jargon IKHLAS dalam Pilkada 2024 ini baru akan dilantik setelah putusan akhir MK.
Sementara itu, pelantikan yang tetap berlangsung pada Kamis (20/2/2025) hanya untuk Gubernur-Wakil Gubernur Maluku serta delapan kepala daerah lainnya di Maluku.
"Jadi tinggal menunggu saja. Apabila pemohon gugatan kalah, barulah Ikram-Sudarmo akan dilantik secara resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru periode 2025-2030," jelasnya.
Sebelumnya, setelah putusan dismissal MK beberapa waktu lalu, masing-masing DPRD kabupaten/kota telah menyerahkan dokumen usulan pelantikan kepala daerah kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Pemerintahan.
Usulan tersebut kemudian diproses lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Daerah yang diusulkan meliputi:
- Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)
- Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)
- Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)
- Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)
- Kota Ambon
- Kabupaten Buru Selatan
- Kabupaten Kepulauan Aru
- Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)
Delapan kepala daerah ini akan dilantik bersamaan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Sebelumnya, Kota Tual serta Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah lebih dulu diusulkan sebelum rencana pelantikan pada 6 Februari 2025 dibatalkan dan digabung dengan kepala daerah yang telah diputus dalam dismissal MK. (Tyo)
