SATUMALUKU.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil sehingga Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur.
"Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo dalam sidang yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi terkait kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan, namun dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, hasil Pilbup Maluku Tengah 2024 tetap berlaku tanpa perubahan, mengukuhkan keputusan KPU terkait pemenang pemilihan di daerah tersebut. (Tyo)
