MK Perintahkan PSU di TPS 02, Ini Kata Bawaslu Maluku soal Pilkada Buru

Share:


SATUMALUKU.ID
– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Buru. 

PSU akan dilaksanakan di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, karena ditemukan adanya pemilih ganda.

“Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Debowae serta penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Proses ini harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan MK dibacakan,” ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, sebagaimana dikutip dari Antara.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya pada 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK. 

Perkara ini terdaftar dengan nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru nomor urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton.

Bawaslu Maluku menegaskan seluruh pihak harus mematuhi putusan MK ini. Bawaslu Kabupaten Buru, dengan supervisi dari Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu RI, akan mengawasi seluruh tahapan PSU agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah terkait teknis pelaksanaan dan pembiayaan PSU ini,” jelas Subair.

Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pemantau pemilu, media, dan organisasi masyarakat sipil, untuk mengawal seluruh tahapan agar PSU berlangsung transparan dan sesuai prosedur.

MK menemukan dugaan pemilih ganda dalam Pemilihan Umum di Desa Debowae. Berdasarkan bukti yang diperiksa, seorang pemilih bernama Jamingah tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap di TPS 2 serta dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 4. 

Namun, MK tidak dapat memastikan apakah Jamingah mencoblos di kedua TPS atau ada pihak lain yang menggunakan hak pilih atas namanya. 

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian identitas pada pemilih bernama Rumiati Fatgehepon dan Rusmiati Fatghepon di TPS 2 Desa Debowae. Meskipun terdapat perbedaan penulisan nama, keduanya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Dengan adanya putusan MK ini, PSU dan penghitungan suara ulang diharapkan dapat memastikan hasil Pilkada Buru 2024 berjalan lebih adil dan transparan. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini