Langgar Kode Etik, Polda Maluku Pecat Tujuh Anggota Polri

Share:


SATUMALUKU.ID
– Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tujuh anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik kepolisian. 

Keputusan ini diambil setelah hasil rapat koordinasi menguatkan putusan Propam Polda Maluku.

"Hasil rapat koordinasi menguatkan putusan Propam Polda Maluku untuk melakukan proses pemecatan kepada anggota yang bertugas di Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, dan Polres Buru Selatan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, di Ambon, Kamis (27/2/2025).

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di ruang pejabat utama (PJU) Mapolda Maluku dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Irwasda Maluku, Karo SDM, Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Hukum, serta perwakilan dari berbagai satuan kerja terkait.

Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Kapolres Buru Selatan juga turut hadir melalui Zoom Meeting.

Adapun tujuh anggota yang akan dipecat terdiri dari empat anggota Polda Maluku, dua anggota Polres Kepulauan Tanimbar dan satu anggota Polres Buru Selatan.

Upacara PTDH akan dilaksanakan di satuan kerja masing-masing sebagai bentuk penegakan disiplin di internal kepolisian.

Menurut Kombes Pol. Areis Aminnulla, keputusan ini merupakan bukti ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga citra kepolisian di mata masyarakat.

“Polri tidak akan mentolerir anggota yang mencoreng nama baik institusi. Kami berkomitmen untuk tetap profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemecatan ini menjadi langkah serius Polda Maluku dalam memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku.(Tyo).

Share:
Komentar

Berita Terkini