KPU Tak Terbukti Istimewakan Sherly Tjoanda dalam Pencalonan Pilgub Malut

Share:


SATUMALUKU.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Maluku Utara.

Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi dalam persidangan

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengistimewakan atau melanggar prosedur dalam meloloskan pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, sebagai peserta Pilgub Maluku Utara.

Sidang sebelumnya pada Rabu (22/1/2025) yang menghadirkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap bahwa KPU Maluku Utara telah menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mahkamah juga menegaskan penggantian pasangan calon oleh Sherly Tjoanda, yang menggantikan suaminya akibat kecelakaan, telah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta. 

Oleh karena itu, tidak ditemukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat membatalkan hasil Pilgub Maluku Utara 2024.

"Terlebih lagi, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa termohon melakukan verifikasi administrasi dan faktual dalam tahapan pencalonan secara tidak benar," lanjut Arief Hidayat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang mengatur ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu.

Dalam Pilgub Maluku Utara 2024, pasangan Muhammad Kasuba-Basri Salama memperoleh 91.297 suara, sedangkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe meraih 359.416 suara. 

Dengan selisih sebesar 268.119 suara atau 38 persen, Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas sengketa hasil pemilihan.

Dengan putusan ini, hasil Pilgub Maluku Utara 2024 yang memenangkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe tetap sah dan tidak mengalami perubahan. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini