SATUMALUKU.ID – Kepala Sekolah SMP 9 Ambon, Lona Parinusa, bersama dua bendahara sekolah, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat, resmi ditahan di Lapas Perempuan Ambon pada Kamis (27/2/2025).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Ardiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap Parinusa setelah ia tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Kita lakukan penegakan hukum dengan membawa LP (Lona Parinusa) ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk menuntaskan proses penyidikan," ujar Kajari.
Setelah diperiksa dan dikolaborasikan dengan berbagai alat bukti serta keterangan saksi lain, penyidik menetapkan Parinusa sebagai tersangka, bersama dengan Latumeten dan Puttileihalat.
Sebenarnya, SMP 9 Ambon menerima dana BOS dari Kementerian Pendidikan dengan rincian secara bertahap yakni Rp1,4 miliar (2020), Rp1,5 miliar (2021), Rp1,4 miliar (2022) dan Rp1,5 miliar (2023).
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pengelolaan dana BOS periode 2021-2023 dilakukan secara tertutup oleh Parinusa bersama kedua bendahara, tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah.
Selain itu, ditemukan berbagai bentuk penyimpangan, seperti belanja fiktif, pembayaran honor guru dan pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dengan kondisi di sekolah dan pengeluaran tanpa laporan pertanggungjawaban sah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.862.769.063.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Ambon. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat penyidikan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dikawal jaksa menuju mobil tahanan Kejari Ambon sekitar pukul 18.45 WIT untuk menjalani penahanan. (Tyo)
