Kejari Seram Bagian Timur Terima Tujuh Tersangka Kasus Tindak Pidana Kehutanan

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur resmi menerima penyerahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kehutanan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua. Penyerahan ini dilakukan pada Senin (24/2/2025).

Ketujuh tersangka yang diserahkan, yaitu AB, S, BT, MAT, AO, MR alias G, dan AT alias O.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seram Bagian Timur, yakni Ahmad Latupono, Fauzan Machmud, dan Vicky Gusti Perdana, telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Kehutanan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Ardy menjelaskan kasus ini bermula pada 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan dari BPPHLHK Wilayah Maluku dan Papua melakukan operasi di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan adanya aktivitas ilegal berupa penebangan dan pengolahan kayu di kawasan konservasi, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini