SATUMALUKU.ID – Seorang pria bernama Alwi Rabrusun alias Ali diadili di Pengadilan Negeri Ambon atas kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Nirma, setelah cintanya ditolak.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (11/2/2025), Nirma mengungkapkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Orpha Martina bahwa ia kerap mendapat perlakuan kasar dari terdakwa, terutama saat Ali dalam keadaan mabuk.
"Pada malam kejadian, terdakwa datang dalam kondisi mabuk dan mengetuk jendela berulang kali. Adik saya sempat membuka pintu depan, tapi saya menutupnya lagi. Kemudian dia mengetuk pintu belakang, dan saya membukanya," ungkap Nirma di persidangan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 25 Oktober 2024, sekitar pukul 00.00 WIT, di rumah korban di kawasan Waiheru. Saat itu, terdakwa meminta korban untuk kembali menjalin hubungan, tetapi Nirma menolak.
Mendengar penolakan tersebut, Ali langsung melayangkan pukulan ke lengan kiri, belakang kepala, dan bahu korban.
"Terdakwa juga menendang saya di bagian pinggang. Saya langsung menghindar dan lari keluar rumah meminta pertolongan. Saat itu saya merasa pusing," ujar Nirma.
Akur, ayah Nirma, yang saat kejadian sedang bermalam di kebun untuk menanam cengkeh, segera pulang setelah mendapat kabar penganiayaan terhadap anaknya.
"Saya langsung pulang dan bertanya kepada anak saya. Ia menceritakan kejadian itu dan menunjukkan badannya yang penuh memar," jelas Akur di persidangan.
Tak terima dengan perlakuan Ali terhadap putrinya, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baguala serta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Dalam persidangan, Ali mengakui bahwa ia memukul korban sebanyak lima kali dan menendangnya satu kali.
"Saya pukul bagian tangan dua kali, satu kali di bahu, bagian kepala satu kali dan tendang satu kali di pinggang," ujarnya. (Tyo)
.jpeg)