BKSDA Maluku Musnahkan 5.400 Opsetan Kupu-Kupu Sitaan dari WN China

Share:


SATUMALUKU.ID -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku memusnahkan 5.400 opsetan kupu-kupu yang disita dari dua warga negara China di Kota Ambon. Pemusnahan dilakukan di Kandang Transit BKSDA Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Selasa (25/2/2025).

Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dalam penanganan barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Petugas BKSDA Maluku telah mengidentifikasi spesimen kupu-kupu yang disita, dengan total mencapai 5.400 ekor. Dari jumlah tersebut, 4.700 ekor merupakan jenis Papilio ulysses, sementara sisanya terdiri dari berbagai jenis seperti Vindula, Phaedyma sp., Danis sp., Mynes doubledayi, Hypolimnas antilope, Hypolimnas bolina, Vagrans egista, dan Arhopala sp.

Adapun dua warga negara China berinisial WJ (27) dan MY (24) diamankan oleh petugas di kamar mereka di Swiss-Belhotel Ambon bersama dengan opsetan kupu-kupu. 

Setelah melalui proses hukum, diketahui bahwa spesies kupu-kupu tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan dalam menindak praktik ilegal yang mengancam keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di wilayah Maluku," ujar Danny.

Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku mengungkap bahwa kupu-kupu tersebut dibeli dari seorang warga lokal bernama Alexander Porloy yang beralamat di Kota Ambon. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini