SATUMALUKU.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan satu ekor burung Nuri Perkici Pelangi (Trichoglossus moluccanus) dari seorang penumpang kapal feri di Pelabuhan Hunimua, Liang.
Burung yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi ini ditemukan saat petugas melakukan pengawasan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di pelabuhan tersebut.
"Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Tulehu Ambon melihat seorang penumpang membawa burung tersebut dalam keadaan hidup saat turun dari kapal feri rute Waipirit-Liang," ujar Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto di Ambon seperti diberitakan Antara, Selasa (18/2/2025).
Setelah melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman terkait peraturan perlindungan satwa liar, petugas berhasil meyakinkan penumpang untuk menyerahkan burung tersebut secara sukarela.
"Setelah kami sampaikan aturan yang berlaku, penumpang tersebut bersedia menyerahkan satwa tersebut tanpa perlawanan," lanjutnya.
Burung Nuri Perkici Pelangi yang diamankan kemudian dibawa ke Pos Polisi Kehutanan Tulehu sebelum diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) guna mendapatkan perawatan lebih lanjut sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.
BKSDA Maluku terus mengingatkan masyarakat agar tidak memperdagangkan atau memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin resmi. Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam undang-undang tersebut, siapa pun yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)). (Tyo)
Dengan adanya pengamanan ini, BKSDA Maluku berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa liar semakin meningkat, sehingga kelestarian fauna khas Maluku tetap terjaga. (Tyo)