BKSDA Gagalkan Penyelundupan Burung Kakaktua Asal Maluku

Share:


SATUMALUKU.ID --
 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan empat ekor burung kakaktua Maluku yang hendak diselundupkan dari Kabupaten Seram Bagian Timur menuju Pulau Ambon. 

Petugas juga menahan pemilik satwa yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, satwa liar ini diangkut menggunakan kapal feri yang berangkat pukul 06.00 WIT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Resor Waipirit segera berkoordinasi dengan petugas Resor Pulau Pombo untuk melakukan pengawasan di Pelabuhan Hunimua, Liang, Maluku Tengah.

Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, mengungkapkan bahwa petugas mencurigai sebuah kendaraan saat tiba di Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

"Petugas membuntuti kendaraan tersebut hingga Pos Pelabuhan Laut Tulehu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat ekor burung kakaktua Maluku yang disembunyikan di dalam pipa paralon berukuran lima inci dan ditutup dengan tas berwarna oranye," ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Sopir yang mengangkut burung tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Resor Pulau Ambon untuk dimintai keterangan. 

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan pengangkutan satwa dilindungi secara ilegal.

Atas arahan Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Masohi dan Kepala BKSDA Maluku, petugas segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya pelaku pengangkut, petugas juga berhasil mengamankan penampung satwa di Ambon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan perdagangan satwa ilegal di wilayah Maluku. Untuk identitas pelaku juga belum bisa kami ungkap," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi. 

BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan hewan langka. (Tyo)


Share:
Komentar

Berita Terkini