SATUMALUKU.ID – Pemerintah pusat menerapkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja di era digital.
Berdasarkan kebijakan tersebut, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA).
Menanggapi kebijakan ini, Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, mengatakan bahwa aturan tersebut saat ini masih ramai diperbincangkan di media sosial, namun pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
"Biasanya aturan seperti ini diatur oleh Kementerian PAN-RB. Sampai sekarang, kami belum menerima arahan terkait kebijakan tersebut," ujar Kaya, Minggu (16/2/2025).
Sementara itu, Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat jika kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
"Kalau sudah ada instruksi presiden, tentu kami akan melaksanakannya. Namun, kita masih menunggu keputusan dari menteri dan petunjuk teknisnya," kata Robby.
Ia menambahkan, meskipun ada wacana kerja tiga hari di kantor dan dua hari dari rumah, keputusan final tetap bergantung pada aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Diketahui, ketentuan jam kerja ASN selama ini mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022 terkait jam kerja pegawai negeri. (Tyo)
