SATUMALUKU.ID -- Badan Karantina Indonesia Wilayah Maluku Utara meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar, baik di pelabuhan laut maupun bandara, untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hingga saat ini, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK, Provinsi Maluku Utara masih dinyatakan bebas dari penyakit tersebut.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara melalui Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, drh. Alma Salim Religa, mengungkapkan bahwa hanya media pembawa PMK yang berasal dari luar negeri dan transit di Manado yang diizinkan masuk ke Maluku Utara. Hal ini sesuai dengan pengecualian dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2025.
"Jika media pembawa berasal dari wilayah yang sudah tertular PMK, termasuk yang masuk melalui Manado, tetap dilarang masuk ke Maluku Utara," ujar drh. Alma Salim Religa, Senin (10/2/2025).
Sejak diterbitkannya Surat Edaran PMK Nomor 38 pada 3 Januari 2025, BKHIT Maluku Utara telah dua kali menahan pemasukan daging babi tanpa dokumen dari Manado. Beberapa di antaranya dikembalikan ke Manado, sementara lainnya dimusnahkan.
Sebagai langkah preventif, pemasukan media pembawa PMK dari daerah tertular ke daerah bebas sepenuhnya dilarang. Namun, pemasukan dari zona hijau masih diperbolehkan dengan asumsi bahwa daerah tersebut juga bebas PMK.
Masyarakat yang bergerak di bidang peternakan, khususnya peternak sapi di Maluku Utara, diimbau untuk menjaga kesehatan ternaknya.
Jika ditemukan hewan ternak yang sakit atau menunjukkan gejala mencurigakan, segera laporkan ke Dinas Pertanian setempat untuk tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, para pelaku usaha yang bergerak di bidang daging sapi dan babi diminta untuk tidak melintaskan hewan atau produk daging dari wilayah tertular PMK ke Maluku Utara, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2025.
Dengan pengawasan yang ketat dan kesadaran bersama, diharapkan Maluku Utara dapat terus terbebas dari PMK dan menjaga kesehatan hewan ternak di wilayahnya. (Tyo)
