SATUMALUKU.ID – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX Ambon memusnahkan 1,4 ton minuman keras jenis sopi dengan cara menyiramnya langsung ke laut.
Pemusnahan berlangsung di halaman Lantamal IX Ambon, kawasan Halong, Kecamatan Baguala, pada Kamis (27/2/2025).
Komandan Lantamal IX Ambon, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015.
Sopi yang dimusnahkan merupakan barang kiriman dari luar daerah yang rencananya akan masuk ke Kota Ambon.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak Lantamal IX segera bergerak ke Dermaga Fery Liang untuk mengamankan barang tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman minuman keras ke Ambon. Kita langsung tangkap di Dermaga Fery Liang. Dan ternyata, ada beberapa orang yang menitipkan barang ini kepada sopir mobil pick-up untuk dibawa ke Ambon,” ungkap Suwandi seperti diberitakan TribunAmbon.
Dari hasil penyitaan, total barang bukti mencapai 1,4 ton sopi dengan nilai jual diperkirakan lebih dari Rp40 juta.
Suwandi menegaskan bahwa peredaran miras ilegal merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas. Selain itu, keberadaan minuman keras sering menjadi pemicu konflik sosial, seperti keributan dan perkelahian antarwarga.
“Kita berharap dengan upaya ini, peredaran miras bisa ditekan sehingga potensi keributan dan perkelahian, baik antarindividu maupun kelompok, dapat berkurang. Semoga langkah ini membawa dampak positif bagi kita semua,” tandasnya. (Tyo)
