SATUMALUKU.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 dengan kualifikasi "Informatif" dalam kategori pemerintah provinsi. Pemprov Maluku memperoleh nilai 90,23 dalam skala nasional.
"Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, di Jakarta Pusat," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Maluku, Melky Lohy di Ambon, Rabu (18/12/2024).
Melky menjelaskan penghargaan tersebut diberikan dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Acara ini bertujuan untuk mengapresiasi badan publik yang berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut data Komisi Informasi Pusat RI (KIPRI), jumlah badan publik dengan kualifikasi informatif mengalami peningkatan. Pada 2023, terdapat 139 badan publik yang tergolong informatif, dan pada 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi 162 badan publik.
Melky juga memaparkan perjalanan Pemprov Maluku dalam meningkatkan kualifikasinya.
"Pada 2018 hingga 2020, Pemprov Maluku berada dalam kategori tidak informatif. Pada 2021 hingga 2022, meningkat menjadi cukup informatif, dan pada 2023 naik menjadi menuju informatif dengan poin 87,32," jelasnya.
Ia pun bersyukur atas capaian tahun 2024 ini, di mana Pemprov Maluku berhasil mencapai kategori informatif.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kerja sama seluruh OPD lingkup Pemprov Maluku sebagai PPID Pelaksana dalam menyediakan dan mengelola informasi publik. Semoga capaian ini terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang," tambah Melky. (Tyo)