KPU Kota Ambon Musnahkan 24 Lembar Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

Share:


SATUMALUKU.ID
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan 24 lembar kertas surat suara yang rusak menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah melalui proses sortir dan pelipatan oleh petugas.

"Surat suara yang rusak dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan aman, tertib, dan lancar," ujar Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, pada Selasa (26/11).

Ia menjelaskan bahwa dari total surat suara yang dimusnahkan, 11 lembar merupakan surat suara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, sedangkan 13 lembar lainnya untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Kerusakan meliputi kondisi sobek dan terkena tinta.

"Pemusnahan ini juga bertujuan menghindari manipulasi dan duplikasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Distribusi Logistik Pemilu

Selain itu, KPU Kota Ambon telah mendistribusikan logistik Pilkada 2024, termasuk kotak suara, bilik suara, dan surat suara. Proses distribusi dipastikan selesai pada malam ini ke 514 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon.

Sebanyak 1.028 kotak suara telah didistribusikan, masing-masing TPS menerima dua kotak suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur serta Wali Kota-Wakil Wali Kota. Kotak suara dibungkus plastik guna mencegah kerusakan selama perjalanan.

"Distribusi logistik dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan kelancaran hingga tiba di tempat tujuan," kata Kaharudin.

KPU Kota Ambon berharap semua persiapan yang telah dilakukan dapat mendukung kelancaran Pilkada serentak, memastikan suara masyarakat tersalurkan dengan baik. (Tyo).

Share:
Komentar

Berita Terkini