Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Negeri Haya Maluku Tengah Ditahan di Rutan Ambon

Share:

Para tersangka kasus korupsi dana desa Negeri Haya Maluku Tengah ditahan di Rutan Ambon

satumalukuID - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 telah ditahan di Rutan Ambon pada Selasa (4/6/2024).

Ketiga tersangka tersebut adalah HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya (2016-2022); MIT, mantan Bendahara Negeri Haya (2017-2018); dan RL, Mantan Bendahara Negeri Haya (2019).

“Kemarin, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penuntut umum di Kejari Malteng dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Haya Kecamatan Tehoru untuk Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019,” ungkap Kasipidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, dalam rilis, Rabu (5/6/2024).

Junita menjelaskan bahwa perbuatan ketiga tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.950.574.421,78 berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Tim Penyidik.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal Primair; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini