Jaksa Kejati Maluku Segera Panggil Saksi Dugaan Korupsi Ruko Pasar Mardika Ambon

Share:


satumalukuID - Tim jaksa penyelidik Kejati Maluku segera menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dan penyelewengan dana pengelolaan Rumah Toko (Ruko) Pasar Mardika Ambon yang dikelola PT Bumi Perkasa Timur pada 2022-2023.

"Penanganan perkara ini terus berjalan dan telah dijadwalkan pemanggilan saksi setelah bagian Intelijen Kejati Maluku menyerahkan perkara ini ke bagian Pidsus, yang kini berstatus penyelidikan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari, di Ambon, Minggu (9/6/2024).

Perkara ini dinaikkan statusnya ke penyelidikan setelah intelijen kejati mengumpulkan data dan bahan keterangan sejak beberapa waktu lalu.

Untuk perkembangan selanjutnya, jaksa telah mengagendakan pemanggilan setiap pihak yang terkait dalam pengelolaan Pasar Mardika.

Pemanggilan pihak-pihak terkait ini dilakukan dengan mengirim surat resmi agar hadir di Kantor Kejati Maluku untuk memberikan keterangan.

Dugaan korupsi dan penyimpangan dana pengelolaan Ruko di Pasar Mardika Ambon ini bermula dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika oleh DPRD Maluku.

Hasil kerja pansus menemukan bahwa 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah membayar kepada PT BPT sebesar Rp18.840.595.750.

[cut]

Dari jumlah tersebut, PT BPT hanya menyetor ke Pemprov Maluku sebesar Rp5 miliar sesuai perjanjian kerja sama pemanfaatan, dengan rincian Rp250 juta disetorkan pada 2022 dan Rp4.750.000.000 pada 2023.

Pansus DPRD Maluku juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov yang dimenangkan PT BPT.

Selain itu, tindakan manajemen PT BPT dalam menarik uang sewa ruko dari pemilik SHGB diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

Mekanisme tender oleh Pemprov Maluku melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan Barang dan Jasa dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kerjasama yang dibuat di hadapan notaris Roy Prabowo Lenggono nomor 21 tanggal 13 Juli 2022 dinilai tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sahnya suatu perjanjian, yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini