Sekda Kota Ambon Agus Ririmasse (kanan) melayani pengurusan pencetakan dokumen adminduk di Negeri Batu Merah, Kota Ambon, Selasa (11/6/2024). |
satumalukuID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Maluku, telah meluncurkan program "jemput bola" untuk pelayanan perekaman dan pencetakan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).
Sekda Kota Ambon, Agus Ririmasse, menyatakan bahwa program ini menargetkan 50 desa, negeri, dan kelurahan di wilayah tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan adminduk.
"Tujuan kegiatan 'jemput bola' adalah untuk menunjukkan bahwa negara hadir untuk melayani masyarakat," katanya, Selasa (11/6/2024).
Untuk memenuhi kebutuhan adminduk, Disdukcapil setempat menjangkau masyarakat di setiap lokasi.
Petugas menyediakan layanan pencetakan dokumen adminduk, termasuk KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), dan dokumen adminduk lainnya.
"Dengan berbagai kesibukan masyarakat, mereka tidak perlu pergi ke kantor Disdukcapil karena petugas akan datang ke setiap desa dan negeri untuk melaksanakan 'jemput bola'," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, menyatakan bahwa Negeri Batu Merah adalah lokasi kedua pelaksanaan layanan "jemput bola" dokumen adminduk.
[cut]
Sebelumnya, program ini telah dilaksanakan di Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon.
"Kegiatan ini akan dilanjutkan ke 48 desa, negeri, dan kelurahan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon," katanya.
Hanny menjelaskan bahwa layanan "jemput bola" difokuskan pada penduduk pemula yang berusia 16 dan 17 tahun untuk melakukan perekaman KTP. Program ini juga dilaksanakan di sekolah-sekolah serta setiap desa, negeri, dan kelurahan, dengan dukungan mobil pelayanan untuk perekaman data dan pencetakan KTP bagi penduduk pemula.
"Petugas Disdukcapil bekerja sama dengan aparat kelurahan, desa, dan negeri untuk mengimbau warga melakukan perekaman data. Kami menggunakan mobil pelayanan untuk pencetakan KTP, KIA, dan akta kelahiran," ujarnya.
Hanny berharap masyarakat Kota Ambon menyadari adanya layanan ini untuk kepentingan penerbitan dokumen kependudukan, terutama KTP-el bagi pemilih pemula dan mereka yang berusia 16 tahun. (aldi)