Penganiayaan Berujung Maut, Polisi Tak Gunakan UU Anak: Korban Rafli Rahman Sie 18 Tahun

Share:

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Ohoirat menyampaikan keterangan pers di Polresta Ambon.

satumalukuID – Penyidik Polresta Ambon yang melakukan penyidikan kasus penganiayaan berujung maut di Talake, Kota Ambon, mendapat back up dari Polda Maluku.

Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan data kependudukan dari Kartu Keluarga (KK) yang diberikan orang tua, Almarhum Rafli Rahman Sie ternyata berusia 18 tahun, bukan 15 tahun sebagaimana awal informasi yang diperoleh.

“Dari hasil pengembangan kasus dan alat bukti pendukung ditemukan dari data kependudukan kartu keluarga korban yang kami terima korban lahir tanggal 08 Mei 2005. Sehingga korban saat ini sudah berusia 18 tahun, 2 bulan, 22 hari,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (2/8/2023).

Dari bukti kependudukan yang ditemukan tersebut, yang kemudian menjadi dasar Polri tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam penanganan kasus itu.

“Namun Polri akan terus mengembangkan agar bisa diterapkan pasal yang tepat dengan ancaman yang seberat-beratnya, tapi juga harus tetap sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kapolda Maluku, tambah Ohoirat, juga turut berduka cita atas kematian korban. Ia berharap tidak ada lagi kasus-kasus serupa di Maluku, khususnya di kota Ambon.

“Bapak Kapolda juga menyampaikan turut duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap jangan ada lagi kekerasan yang seperti ini di masyarakat, sehingga perlu ada sangsi yang berat untuk pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Almarhum diketahui dianiaya oleh Abdi Toisuta. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku Abdi Toisuta sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini