RSKD Maluku Layani Tes Kesehatan Jiwa bagi Caleg Menuju Pemilu 2024

Share:

 

Antrean pendaftaran tes kejiwaan di RSKD Maluku.

satumalukuID - Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Maluku melayani tes kesehatan jiwa atau rohani bagi calon legislatif yang akan ikut pada pesta demokrasi pemilihan umum 2024.

"Selain tenaga P3K guru, kami juga melayani tes kesehatan jiwa atau rohani bagi para caleg," ujar Direktur RSKD Maluku Sherly Yakobus di Ambon, Kamis (27/4/2023).

Sherly mengatakan meski belum banyak caleg yang datang untuk melakukan tes kejiwaan di RSKD namun pihaknya telah membagi kuota tes masing-masing untuk melayani tenaga P3K dan untuk caleg.

"Untuk saat ini memang belum terlalu banyak caleg yang tes kejiwaan atau kerohanian, kebetulan karena ada pelayanan untuk P3K juga, tapi tetap kami sediakan petugas untuk mengkoordinasi para caleg," kata dia menjelaskan.

Tes kesehatan jiwa atau rohani pada para caleg tersebut menggunakan instrumen Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) atau tes psikometri yang digunakan untuk mengukur psikopatologi orang dewasa.

Tujuan dari tes ini adalah memberikan gambaran tentang dimensi-dimensi kepribadian dan psikopatologi yang penting dalam klinik psikiatri secara akurat.

Nantinya para caleg yang mengikuti tes harus menjawab sekitar 300 sampai 500 soal pernyataan untuk mengetahui kepribadiannya masing-masing.

Setelah menjalankan tes para caleg akan diwawancara serta dilakukan interpretasi hasil sesuai yang diperoleh masing-masing caleg.

Sementara itu salah satu caleg peserta tes kejiwaan di RSKD Maluku Hengky Pelata mengatakan tes yang diberikan tergolong mudah.

"Jawabannya berisi iya atau tidak dan benar atau salah, jadi saya rasa cukup mudah untuk menjawab soalnya," ujarnya.

Selain tes kejiwaan adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh caleg untuk dapat berkontestasi pada Pemilu 2024 antara lain, telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Diketahui, tahapan yang dikeluarkan KPU RI tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kemudian, PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.

Untuk pendaftaran anggota DPR, DPRD, persyaratan peserta diatur dalam pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023, sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam pasal 15 PKPI 11 Tahun 2023. (Ode Dedy Lion Abdul Azis/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini