BPJamsostek Maluku Sosialisasi Program Jaminan Sosial bagi Penyuluh Informasi Publik

Share:

BPJS Ketenagakerjaan cabang Maluku melakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial bagi penyuluh informasi publik (PIP) di Maluku dan Maluku Utara.

satumalukuID - BPJS Ketenagakerjaan cabang Maluku melakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial bagi penyuluh informasi publik (PIP) di Maluku dan Maluku Utara.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga negara, diminta untuk melindungi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia, melalui sosialisasi manfaat program jaminan sosial kepada para penyuluh informasi publik," kata Kepala hubungan antar lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Indarjid Nurmukti, di Ambon, Kamis (6/4/2023).

Ia menyatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja.

"Sosialisasi dilakukan karena kami tidak bisa bergerak sendiri, sumber daya terbatas, kantor cabang kami juga terbatas, sehingga kami selalu rutin memberikan penyuluhan khususnya kepada para penyuluh," katanya.

Ia berharap, para penyuluh saat kembali ke daerah masing- masing dapat menjadi bagian dari ekosistem yakni menjadi agen BPJAMSOSTEK , karena penyuluh memiliki komunitas untuk memberikan edukasi

"Harapannya para penyuluh bisa mengedukasi masyarakat pekerja agar bisa terlindungi program jaminan sosial, karena banyak sekali manfaat yang diperoleh," katanya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo menjelaskan,
penyuluh informasi publik mempunyai tugas, menyampaikan semua program strategis Pemerintah yang ada di lintas Kementerian, Badan atau Lembaga Negara kepada masyarakat.

Para peserta dibekali pengetahuan program strategis BPJS ketenagakerjaan yang nantinya akan diteruskan kepada masyarakat terkiat manfaat dan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja.

Ari menambahkan, jaminan sosial tenaga kerja bukan hanya kepada informal yang bekerja seperti pekerja petani dan nelayan, tetapi juga kepada ustad, marbot, majelis, guru sekolah minggu dan lainnya.

"Setelah kembali mereka bisa diberikan penjelasan kepada masyarakat, dan menjadi agen penggerak jaminan sosial," katanya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini