Irdam Pattimura : Prajurit Tak Boleh Terpolarisasi Politik Pemilu 2024

Share:


satumalukuID - Inspektorat Kodam (Irdam) XVI/Pattimura Brigjen TNI Dadang Rukhiyana menekankan prajurit TNI tak boleh terpolarisasi politik dalam bentuk apapun menjelang Pemilu 2024.

"Menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024, perlu diwaspadai munculnya politik identitas di masyarakat. Dalam menyikapi situasi ini, seluruh prajurit TNI hendaknya tetap netral dan tidak terseret ke arah polarisasi politik," ujarnya dalam operasi Gaktib dan yustisi Polisi Militer di Ambon, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya Polisi Militer dituntut untuk mampu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap upaya-upaya yang tidak selaras dengan netralitas TNI seperti penggunaan atribut partai oleh anggota TNI dan penggunaan fasilitas dinas oleh pihak yang tidak berhak.

"Hal-hal demikian harus dicegah dengan tetap menjunjung azas netralitas TNI," imbuhnya.

Selain itu pesatnya perkembangan teknologi dan tingginya penggunaan media sosial telah menimbulkan dampak negatif berupa berita hoaks yang mudah beredar dan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Dikhawatirkan media sosial bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai macam tujuan dan kepentingan, seperti pemanfaatan isu SARA untuk provokasi, doktrin radikal, ujaran kebencian, kampanye hitam, penipuan online dan lain-lain.

"Hal ini menuntut prajurit Polisi Militer TNI untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi, dalam rangka mencegah dan menindak upaya kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik atau I.T.E. yang dapat menimbulkan citra negatif terhadap TNI," tandasnya.

Untuk itu upaya penegakan hukum dan disiplin prajurit menjadi hal penting karena menjadi pertimbangan bagi TNI untuk tetap menjadikan gelar operasi gaktib dan operasi yustisi sebagai salah satu prioritas dalam pembinaan personel di lingkungan TNI.

Sasaran penyelenggaraan operasi gaktib dan operasi yustisi tahun ini adalah meningkatkan disiplin, tata tertib serta kepatuhan hukum segenap prajurit TNI baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari. Kedua, menindak prajurit TNI yang melanggar hukum, disiplin, dan tata tertib dimanapun berada. (Ode Dedy Lion Abdul Azis/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini