Bawaslu Maluku Siapkan Sinkroninasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

Share:

Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku, Nurbandi Latarissa.

satumalukuID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku melakukan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan tahapan pemilihan umum (pemilu) di Kota Ambon.

Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku, Nurbandi Latarissa mengatakan, tahapan dan pelaksanaan pemilu akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sementara pemilihan gubernur, wali kota maupun bupati, dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Karena itu, ini penting untuk menyinkronkan pembiayaan atau program dari provinsi dan kabupaten/kota sehingga tidak terjadi saling tumpang tindih,” kata Nubandi, di Ambon, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, hal ini perlu didukung Bawaslu dalam hal pengawasan, agar dalam pentahapan baik pilgub, pilkada atau pilwalkot diikuti dengan program dan pembiayaan.

Selain itu, ia mengungkapkan, ada juga sinkronisasi program pemilihan antara pilgub, pilkada, pilwalkot, agar tidak terjadi pembiayaan dari dana hibah pada daerah pemilihan antara provinsi dan kabupaten/kota.

Karena, ia melanjutkan, pemilihan di tahun 2024 mendatang digelar secara serentak. Maka akan ada sumber dana sendiri-sendiri dari kabupaten untuk Pilkada, kota untuk pilwalkot dan provinsi untuk pilgub.

"Nah, ini yang harus kita sinkronkan betul. Karena pemilihan 2024 besok itu digelar serentak," ucapnya.

Ia menjelaskan, bawaslu juga bekerja sama dengan BPKP dan KPPN dalam rangka melakukan pengawasan pengendalian dalam penggunaan keuangan negara.

Ini juga untuk mengintensifkan sistem pelaporan sekretariat dan bendahara bawaslu kabupaten/kota maupun provinsi ke KPPN melalui aplikasi sakti.

"Karena pada aplikasi sakti itu, setiap permintaan dana punya waktu dan wajib mempertanggungjawabkan dana itu. Makanya tata kelola keuangan kabupaten/kota dan provinsi harus ditertibkan agar patuh dalam sistem pertanggungjawaban," katanya.

Prinsipnya, lanjut Nubandi, sinkornisasi ini sangat penting karena sekretariat bawaslu memiliki kewajiban untuk memberikan daya dukung administrasi maupun keuangan terhadap kegiatan pengawasan pemilu pada setiap tahapan yang dilakukan oleh ketua dan anggota bawaslu.

"Jika daya dukung keuangan terlambat maka dipastikan bahwa kegiatan pengawasan juga menjadi terlambat. Keterlambatan itu bisa diakibatkan oleh sistem tata kelola administrasi yang tidak rapi," ucapnya (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini