Pemkot Ambon - Pemprov Koordinasi Pembangunan Lapak Terminal Mardika

Share:

Puluhan pedagang pasar Mardika mendatangi DPRD Kota Ambon untuk menanyakan pembangunan lapak di dalam terminal pasar Mardika, Senin (27/2/2023).

satumalukuID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membahas proses pembangunan lapak di Terminal Mardika Kota Ambon.

"Pembangunan lapak di kawasan terminal Mardika menjadi masalah yang harus segara dituntaskan karena menyangkut nasib para pedagang, karena itu kita harus melakukan koordinasi dengan Pemprov Maluku dan pihak ketiga yakni PT Bumi Perkasa Timur, yang difasilitasi DPRD Provinsi Maluku," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Senin (27/2/2023).

Ia mengatakan, sejak awal yang telah meminta para pedagang maupun pihak ketiga yang membangun lapak untuk bersabar dan menahan diri agar tidak terjadi masalah.

Tetapi yang terjadi katanya, setelah  Pemkot Ambon meminta pihak ketiga untuk menunda pembangunan lapak Pedagang Kaki Lima di terminal Mardika, sebagai upaya mengembalikan fungsi terminal, yang terjadi lapak yang dibangun dibongkar.

"Hal ini membuat para pedagang mempertanyakan nasib mereka mau berjualan dimana ketika lapak dibongkar, padahal saya hanya minta pihak ketiga untuk menunda pembangunan lapak sampai ada koordinasi dengan Pemprov Maluku," katanya.

Kendala saat ini kata Bodewin, bagaimana menyatukan persepsi para pedagang yang berjualan di terminal dengan para pedagang.

"Prinsipnya lapak di dalam terminal tidak boleh dilanjutkan pembangunannya, saya sudah perintahkan Satpol PP pasang larangan membangun, sambil menunggu koordinasi lanjutan dengan Pemprov Maluku mengingat pasar ini merupakan aset Pemprov," katanya.

Bodewin berharap, seluruh upaya penataan pasar dan terminal yang dilakukan  bertujuan untuk membangun situasi pasar dan terminal yang lebih bermartabat  dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Seluruh upaya penataan ini masuk dalam mekanisme pemerintahan melalui DPRD Kota dan DPRD Provinsi Maluku sebagai representasi rakyat kota Ambon yang akan menjelaskan ke publik," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk menata terminal maka sesuai kesepakatan pedagang diimbau menaati aturan waktu berjualan di kawasan Terminal Mardika, yang dimulai pukul 18.00 WIT.

"Kita telah membuat kesepakatan walaupun tidak  tertulis, tetapi seluruh pihak baik PKL maupun pengemudi angkot sepakat untuk mulai berjualan jam 6 sore, karena tujuannya adalah mencari nafkah untuk menghidupi keluarga," katanya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini