Kejati Maluku Sikapi Tuntutan Penyelidikan Dana Pinjaman SMI

Share:

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, SH. (21/2/2023).

satumalukuID - Kejaksaan Tinggi Maluku menyikapi tuntutan penyelidikan terhadap penggunaan dana pinjaman Rp700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur sesuai penyampaian aspirasi oleh sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Maluku.


"Aksi unjuk rasa itu hal biasa dari berbagai komponen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, dan prinsipnya kita menerimanya serta melaporkan kepada pimpinan untuk disikapi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa (21/2/2023).

Dana pinjaman Rp700 dari PT SMI diajukan pemerintah provinsi pada akhir Desember 2020 untuk pemulihan ekonomi nasional saat pandemi COVID-19.

Kemudian penyerapan APBD Maluku pada September-Oktober 2022 sebesar 67 persen dan pertumbuhan ekonominya mencapai angka positif saat itu sehingga menjadi pertimbangan pemerintah lewat PT SMI untuk memberikan pinjaman.

Menurut Wahyudi, ada empat tuntutan yang telah disampaikan Ampera diantaranya meminta agar Kejati Maluku mampu menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya.

Kemudian meminta kepada pemerintah provinsi bisa menjelaskan kasus dugaan SMI dengan benar dan kalau tidak disikapi dengan baik maka persoalannya akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna melakukan investigasi.

Sementara koordinator Ampera Maluku, Ahmad Rifaldi dan Monsey mengatakan, pinjaman dana SMI senilai Rp700 miliar untuk 136 paket proyek dan dibagi dalam tiga bagian.

Bidang tersebut mencakup Bidang Sumber Daya Air sebesar Rp200 miliar, Bidang Bina Marga Rp300 miliar, serta Bidang Cipta Karya Rp200 miliar.

Namun mereka menilai dari ratusan miliar yang dikucurkan untuk pelaksanaan pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19 tidak dirasakan secara baik oleh masyarakat. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini