BPJamsostek Maluku Utara Bayarkan Klaim Rp221,95 Miliar selama 2022

Share:

Kantor Ketenagakerjaan Ternate, Maluku Utara (Malut).

satumalukuID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku Utara (Malut) selama tahun 2022 melakukan pembayaran klaim manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp221,95 miliar.

"Pembayaran klaim tersebut merupakan gabungan dari lima program perlindungan pekerja yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Malut melalui Kantor Cabang Ternate, Kantor Cabang Halmahera Utara dan Kantor Cabang Halmahera Selatan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Arief Sabara dihubungi di Ternate, Kamis (23/2/2023).

Dia menyebut pembayaran klaim tersebut terdiri atas Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp206 miliar lebih dengan 21.048 klaim, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp5,43 miliar lebih dengan jumlah 165 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp9,7 miliar lebih untuk 222 kasus, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp727,44 juta untuk 134 klaim, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp4,5 juta untuk satu klaim.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

"Perlindungan ini wujud kehadiran negara untuk memberikan jaminan bagi pekerja ketika mengalami risiko, seperti kecelakaan kerja, kematian dan hari tua," ujar Arief.

Dia menjelaskan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sebatas pekerja pada perusahaan atau sektor formal. Hanya dengan KTP dan No HP, pekerja mandiri baik itu nelayan, petani, ojek, pedagang, semua bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Mengingat manfaat nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan, daftarkan diri dan pekerja di sekitar anda melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Agen PERISAI, melalui aplikasi JMO/website maupun kanal resmi lainnya," ujar Arief. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini