KPU Maluku: Tidak Ada Penambahan Kursi Legislatif pada Pemilu 2024

Share:

Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun.
satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menyatakan tidak ada penambahan kuota kursi legislatif untuk provinsi setempat pada Pemilihan Umum 2024, baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

"Untuk Pemilu 2024 nanti yang mengalami perubahan kecil hanya berupa pergeseran nomor daerah pemilihan untuk Kabupaten Maluku Tengah," kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun di Ambon, Jumat (13/1/2023).

Penjelasan Syamsul disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi KPU dan Bawaslu dengan pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD provinsi Maluku.

Menurut ia, KPU melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Maluku yang memiliki fungsi dalam penyusunan anggaran. Lembaga penyelenggara pemilu itu telah menyampaikan masalah tersebut secara tertulis kepada ketua DPRD Maluku.

"Kami juga masih sebatas koordinasi berkaitan dengan penataan daerah pemilihan yang sesuai konstitusi karena kewenangannya ada pada KPU RI," ucapnya.

Khusus untuk DPRD provinsi, lanjut Syamsul, pada Pemilu 2024 masih tetap memperebutkan 45 kursi. Tidak ada perubahan jumlah kursi legislatif, hanya saja ada perbedaan terkait daerah pemilihan.

Misalnya, Dapil Maluku I adalah Kota Ambon, Dapil Maluku II mencakup Kabupaten Buru dan Buru Selatan. Pada Pemilu 2019, Kabupaten Maluku Tengah masuk Dapil Maluku III, tetapi pada Pemilu 2024 ada perubahan menjadi Dapil Maluku IV. Sementara Kabupaten Seram Bagian Barat berubah menjadi Dapil Maluku III.

Dengan demikian, Kabupaten Maluku Tengah telah berubah dapilnya menjadi Dapil IV, sementara Dapil Maluku V, VI, dan VII tidak mengalami perubahan.

"Untuk Pemilu 2024, kuota kursi legislatif daerah pemilihan Provinsi Maluku juga tidak mengalami perubahan sebab baik DPR maupun DPD RI tetap kuotanya empat kursi," jelas Syamsul.

Selanjutnya Komisi I DPRD Maluku akan mengundang KPU bersama pemerintah daerah untuk rapat koordinasi lanjutan membahas soal anggaran.

Menurut Syamsul, saat ini sudah masuk tahun anggaran 2023 dan ada tahapan awal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 untuk wilayah Maluku sehingga usulan anggaran harus dirancang secara bersama oleh KPU, Bawaslu, dan Polri. (Daniel Leonard/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini