Komisi Informasi Maluku Nyatakan Belum Semua OPD di Maluku Patuhi UU Informasi Publik

Share:

Ketua Komisi Penyiaran Provinsi Maluku, Mochtar Touwe. (31/1/2023)

satumalukuID - Komisi Informasi Provinsi Maluku menyatakan belum semua organisasi perangkat daerah di daerah setempat mematuhi ketentuan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan membentuk perwakilan pejabat pengelola informasi publik.

"Apalagi UU Nomor 14 Tahun 2008 ini juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Mochtar Touwe di Ambon, Selasa (31/1/2023).

Ia menjelaskan Provinsi Maluku pada tahun 2021 masuk urutan tiga terbawah dalam hal keterbukaan informasi publik, namun kemudian melonjak ke posisi 13 dari seluruh provinsi di Indonesia pada tahun 2022.

"Posisi ini diketahui setelah Komisi Informasi Pusat melakukan survei dengan menyasar kalangan LSM dan birokrasi serta komponen lainnya di Maluku sebagai responden," ucap Mochtar.

Sementara untuk program sosialisasi tentang hak-hak warga negara Indonesia dalam memperoleh informasi publik, Mochtar mengatakan KI Provinsi Maluku telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kabupaten dan kota sejak tahun 2015, namun masih ada lima daerah yang belum dijangkau, yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Buru Selatan, dan Kota Tual.

"Selain masalah kondisi geografis wilayah, kita juga dibatasi masalah dukungan dana yang bersumber dari APBD," tambahnya.

Selanjutnya untuk penyelesaian sengketa yang masuk di KI Provinsi Maluku pada 2022, ia menyebut ada 10 laporan sengketa. Dari jumlah itu, ada tiga laporan diselesaikan lewat proses mediasi hingga selesai, tiga sengketa diselesaikan melalui putusan ajudikasi di pengadilan, dan empat laporan lainnya masih dalam proses.

Ada juga sidang sengketa melalui proses ajudikasi tahun 2021 yang belum terselesaikan karena terbentur masalah anggaran yang sangat terbatas.

Mochtar mengungkapkan KI Provinsi Maluku hanya mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp700 juta dari APBD untuk operasional.

"Untuk tahun ini kita usulkan penyelesaian 10 sengketa, namun dibatasi hanya empat sengketa dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Kami menargetkan penyelesaian sengketa dana BOS dan dana desa, alokasi dana desa dari Kabupaten Maluku Tengah bisa diselesaikan tahun ini," jelas Mochtar.

Ia menambahkan proses ajudikasi dilakukan apabila di tingkat mediasi tidak ada kata sepakat antara para pihak dan prinsipnya yang bersengketa tidak dipungut biaya. (Daniel Leonard/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini