BPJAMSOSTEK Maluku Bayar Klaim Rp199 Miliar selama 2022

Share:

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo.
Photo: Ho-BPJAMSOSTEK Maluku/ant

satumalukuID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Maluku telah membayar klaim peserta program jaminan total Rp199 miliar sepanjang 2022.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo di Ambon, Senin (2/1/2023), menjelaskan pembayaran telah dilakukan untuk 14.116 klaim yang diajukan peserta program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pembayaran klaim JHT merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya yaitu 13.493 klaim, sedangkan klaim JKM mencapai 333 klaim JKK 70 kasus, dan klaim JP 215 dan JKP lima klaim.

Ia memerinci, nilai total pembayaran 13.494 klaim peserta JHT sebanyak Rp178 Miliar, klaim 333 peserta JKM Rp14,5 Miliar, JKK yang dibayarkan nilainya Rp4,6 Miliar, dan klaim 215 peserta JP Rp2,1 Miliar dan JKP mencapai Rp19 juta.

Dwi mengakui, nominal santunan yang dibayarkan tahun 2022 mengalami kenaikan 28 persen dibandingkan tahun 202

"Tahun 2022 terjadi peningkatan di program JHT JKM untuk kategori pekerja rentan yang signifikan mengalami kenaikan, jika di tahun 2021 sekitar Rp1 Miliar, tahun 2023 meningkat menjadi Rp4 Miliar," katanya.

Sementara itu peserta BPJAMSOSTEK se provinsi Maluku tercatat sebanyak 228 ribu untuk semua kategori program.

Terjadi peningkatan jumlah peserta sebesar 20 persen, dengan coverage peserta sebesar 40 persen yang meliputi Pekerja Penerima Upah (PU) 36 ribu, Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) 125 ribu dan Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon) 34 ribu.

"Untuk pekerja rentan di Maluku yang dibiayai pemerintah daerah, tercatat mencapai 42 ribu peserta yang didominasi peserta dari Kota Ambon sebanyak 25 ribu," katanya

Ia menambahkan, klaim JKM bagi pekerja rentan di Kota Ambon mencapai Rp4,5 miliar rupiah atau 30 persen lebih banyak dari total nilai klaim yang dibayarkan untuk segmen JKM yang mencapai Rp14,5 miliar.

"Secara tidak langsung perlindungan sosial bagi pekerja rentan itu sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu pekerja sektor informal,"ujarnya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini