Sebanyak 119 WBP di Maluku Utara Diusulkan Terima Remisi Natal

Share:

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut Lili.

satumalukuID - Sebanyak 119 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara (Malut) diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut Lili, di Ternate, Sabtu (24/12/2022), mengatakan dari 1.279 WBP di seluruh lapas/rutan di Malut, terdapat 220 WBP non Muslim dan setelah diusulkan sebanyak 119 orang WBP diterima karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

"WBP non Muslim yang diusulkan remisi Natal 2022 sebanyak 199 dan yang mendapatkan remisi Natal 2022 sebanyak 119 orang," kata Lili saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).

Menurut Lili, dari 119 narapidana itu, terdiri dari kasus pidana umum sebanyak 117 orang, dan 2 orang lainnya pidana khusus (kasus narkotika).

Sedangkan yang mendapatkan RK ll atau langsung bebas, kata Lili, tidak ada alias nihil pada Natal kali ini.

Sedangkan dari 220 jumlah WBP non Muslim itu, kata Lili, yang tidak mendapatkan RK Natal 2022 sebanyak 101 orang, di antaranya 46 orang masih berstatus tahanan dan 22 orang lainnya masih belum memenuhi syarat, 11 orang sedang menunggu SK remisi keterlambatan administrasi, 18 orang sedang menjalani pidana pengganti denda atau subsider dan empat orang hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Kemenkumham Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) memberikan remisi Natal bagi lima warga binaan di rumah tahanan (rutan) Weda.

Kepala Rutan Kelas IIB Weda Nurchalis Nur, di Ternate, Rabu (21/12), mengatakan pada Natal 2022 mengusulkan lima napi non Muslim untuk mendapatkan remisi dan keseluruhan ada enam napi, pada saat pengusulan lima napi yang satu orang napi menyusul sebelum terbitnya surat keputusan (SK) dalam waktu bisa diputuskan.

Dari lima orang narapidana yang menerima potongan hukuman ini adalah napi dengan kasusnya berbeda, dimana napi yang menerima remisi Natal di antaranya kasus pencabulan, kasus KDRT, kasus persetubuhan, kasus penganiayaan dan kasus perlindungan anak.

Dia menyebut, masing-masing napi menerima besaran remisi satu bulan. Mereka adalah warga binaan baru, karena dinilai dari karakter, perilaku hingga kebaikan dalam masa jalani tahanan dan syarat untuk mendapatkan remisi, selain berkelakuan baik, juga sudah menjalani hukumannya selama enam bulan. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini